JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempelajari rencana pembukaan tempat karaoke di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
"Ke depan memang sedang dipertimbangkan, dibahas, masukan dari pemerintah pusat yang sudah akan mulai meningkatkan pariwisata Indonesia dan tentu juga Jakarta secara bertahap membuka tempat wisata dan unit kegiatan usaha lain terkait pariwisata, termasuk karaoke," kata Riza seperti dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021)
Riza menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menunggu hasil dari evaluasi pembukaan lokasi-lokasi wisata di Ibu Kota.
Seperti diketahui, selama dua minggu ini, Pemprov DKI Jakarta mulai membuka lokasi wisata, taman, hingga hutan kota di Jakarta.
Pembukaan sejumlah lokasi tersebut dilakukan lantaran Ibu Kota telah keluar dari zona merah Covid-19. Kendati demikian, dia mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Gelar Karaoke-Live Music dan Langgar Prokes, Tempat Hiburan di Tamansari Disegel Satpol PP
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tengah menyiapkan pemberian izin operasional karaoke di Ibu Kota.
Pembukaan ini sesuai dengan SK Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat," tulis Disparekraf DKI Jakarta melalui akun Instagram @disparekrafdki, Kamis (11/3/2021).
Para pemilik usaha bisa mengajukan surat permohonan ke Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta dengan melampirkan permohonan. Surat permohonan bisa dikirimkan melalui alamat email kadisparekrafdki@gmail.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.