Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gangguan Jiwa Akut, Penyayat Perawat di Bandara Soekarno-Hatta Dibebaskan Polisi

Kompas.com - 17/03/2021, 06:40 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membebaskan pelaku penyayatan seorang perawat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Adapun pelaku berinisial RA (19) menyayat seorang perawat bernama DW (32) di terminal tersebut pada Jumat (26/2/2021) dini hari.

Kasatres Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho menyatakan, pihaknya membebaskan RA lantaran dia mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Sayat Leher Mantan Perawatnya di Bandara Soekarno-Hatta

Hal tersebut diketahui pihak kepolisian usai RA melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Heerdjan, Jakarta.

Hasil pemeriksaan tersebut, RA diwajibkan untuk menerima perawatan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka, telah muncul hasil berupa visum et repertum psikitarium yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan akut," ungkap Alexander melalui pesan singkat, Selasa (16/3/2021).

"Sehingga, dia (RA) memerlukan perawatan berkelanjutan," imbuh dia.

Usai RA diwajibkan menerima perawatan, pihak kepolisian menyerahkan RA ke keluarganya.

Baca juga: Orangtua Penyayat Leher di Bandara Soekarno-Hatta Jalani Pemeriksaan

Menurut Alexander, pihak keluarga RA hendak merawat dia di RSJ Soeharto Heerdjan.

Di satu sisi, DW selaku korban telah mencabut laporan yang sebelumnya ia buat berkait penyerangan itu.

Sebab, DW menyadari bahwa RA mengalami gangguan jiwa.

"Korban tahu keadaan tersangka yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan kejiwaan," urai Alexander.

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebagai bentuk kepastian hukum.

"Kami telah melakukan gelar perkara guna mewujudkan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani," katanya.

Pemberitaan sebelumnya, RA berpamitan ke orangtuanya bahwa ia hendak pergi ke Bali sekitar pukul 03.00 WIB pada Kamis (25/2/2021).

Karena RA berpamitan sembari marah-marah, orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke DW selaku perawat di Yayasan Dhira Suman TriToha, Serang.

Tempat tersebut diketahui merupakan pusat rehabilitasi gangguan jiwa dan narkotika.

“Pelaku RA lima bulan lalu, sekitar bulan September 2020, itu selama satu bulan pernah di rawat di yayasan tersebut,” ungkap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian.

“Karena korban merasa pernah merawat pelaku, korban bersama orangtua pelaku dan sopir Yayasan berusaha mencari keberadaan pelaku,” imbuh dia.

Lantas, pelaku mengaku kepada orangtuanya bahwa dia sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta melalui aplikasi WhatsApp.

Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama orangtua pelaku serta seorang sopir langsung menuju bandara tersebut.

“Sesampainya di Parkir Terminal 2 Bandara Soetta, itu hari Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 00.55, korban bertemu pelaku,” tutur Adi.

Secara tiba-tiba, lanjut Adi, RA menyayat leher sebelah kiri DW sehingga korban mengalami pendarahan.

Tak berselang lama, korban dibawa menuju salah satu RS di Jakarta Barat untuk mendapatkan perawatan atas luka yang dia alami.

Sedangkan, pelaku sempat diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

“Hari Jumat (26/2/2021)) malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dilakukan pembantaran penahanan ke RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan,” ucap Adi.

Korban lantas menjalani operasi di bagian-bagian tubuhnya yang terluka pada 1 Maret 2021.

Menurut Adi, korban memaafkan tindakan pelaku. Namun, korban tetap menyerahkan kasus penganiayaan tersebut sepenuhnya ke kepolisian.

“Saudara DW belum bersedia dimintai keterangan, karena dia masih sakit saat berbicara,” ungkap dia.

Lantas, Adi mengaku bahwa DW hendak memberikan keterangan saat ia sudah berada di rumahnya.

Atas perbuatan RA, kepolisian sempat menjeratnya dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancamannya kurungan penjara selama 10 tahun,” kata Adi.

Alexander mengatakan, jika hasil pemeriksaan korban mengalami gangguan jiwa, maka pihaknya akan menghentikan proses penyidikan.

“Otomatis (kasusnya berhenti). (Namun) tentu dengan mekanisme gelar perkara. Hal itu untuk mewujudkan transparansi berkeadilan pada Presisi Kapolri,” ujar Alexander.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com