Setelah Rizieq dan tim penasihat hukumnya walk out, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelanjutan sidang.
Hakim menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan.
Hakim menyebutkan, jika Rizieq tak kembali ke persidangan, persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.
Akhirnya Rizieq tidak muncul lagi dan sidang ditunda pada Jumat.
Pengacara Rizieq Shihab, Munarman, menyebut kliennya diperlakukan berbeda pada sidang Selasa kemarin.
Munarman mencontohkan dalam sidang perkara kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 saat Rizieq dirawat di sana.
"Dalam perkara RS Ummi, ada tiga terdakwa, yakni Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat," ujar Munarman kepada para wartawan.
"Namun dr. Andi Tatat, bisa disaksikan, hadir di tempat. Padahal dr. Andi Tatat tidak ditahan, artinya bisa dipanggil. Orang yang di luar saja bisa dipanggil, apalagi yang di tahanan, mestinya lebih bisa. Dengan demikian, ada perlakuan berbeda, ada pelanggaran hukum," tutur Munarman.
Lima persidangan yang melibatkan tim kuasa hukum Rizieq pun harus ditunda pada Jumat (19/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.