JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Refra alias John Kei dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (17/3/2021).
Lima orang polisi yang menangkap John Kei dan anak buahnya dihadirkan sebagai saksi di pengadilan pada hari ini.
Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo, petugas gabungan dari Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.
"Penangkapan pada 21 Juni 2020 jam 23.00 WIB di Jalan Titian yang merupakan tempat tinggal John Kei," kata Hartanto, salah seorang saksi pada persidangan hari ini.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus John Kei, Saksi Lihat Korban Dibacok hingga Ditabrak Mobil
Menurut Hartanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kosambi.
"Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS yang beralamat di Titian," lanjutnya.
Adapun, yang ditangkap di lokasi tersebut adalah John Kei, dan lima anak buahnya, yakni Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun.
Sementara, anak buah John lainnya, yakni Franklyn Resmol, ditangkap di kediamannya.
Baca juga: Saksi: Golok, Parang, dan Pipa Runcing Ditemukan di Kediaman John Kei Saat Ditangkap
Selain itu, satu orang anak buah John Kei, yakni Semuel Rahanbinan menyerahkan diri.
John sendiri ditangkap ketika sedang berada di kamarnya.
Menurut Hartanto, John tidak sedang memegang senjata apapun ketika ditangkap.
John Kei dan anak-anak buahnya juga dinyatakan tidak melakukan perlawanan apapun.
Keterangan Hartanto kemudian disetujui oleh empat saksi lainnya.
Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan anak buah Nus Kei.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing alias Erwin bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.