Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Sengketa Lahan di Pancoran yang Picu Bentrokan, Bermasalah Sejak 1970-an

Kompas.com - 18/03/2021, 14:46 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bentrokan antarkelompok pecah di sekitar Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/3/2021) malam.

Bentrokan tersebut buntut dari sengketa tanah antara warga Pancoran dengan PT Pertamina.

Edi Danggur, kuasa hukum para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto, yakni pihak yang terlibat dalam sengketa lahan dengan PT. Pertamina memaparkan duduk perkara permasalahan.

Objek sengketa adalah 2,8 hektar tanah beserta 24 rumah di atasnya yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu No. 15, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tanah tersebut adalah milik ahli waris Sanjoto dan warga (yang tinggal) ditempatkan oleh Sanjoto sejak tahun 1981," kata Edi ketika dihubungi Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Bentrok di Pancoran, Polisi Sebut Warga dan Pertamina Sama-sama Kerahkan Massa


Awalnya, versi dia, tanah tersebut diperoleh Sanjoto melalui Perjanjian Kerjasama No. 21 tanggal 2 Februari 1972, antara Sanjoto dan Anton Partono CS, yakni rekan bisnis Sanjoto.

"Dalam perjanjian kerja sama tersebut, diatur kewajiban Sanjoto untuk menyediakan uang, sedangkan Anton Partono CS wajib sertifikatkan tanah tersebut kemudian diserahkan ke Sanjoto. Sebab Sanjoto yang dikuasakan untuk menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga," sambung Edi.

Namun, Anton Partono cs gagal menyerahkan sertifikat-sertifikat rumah tersebut kepada Sanjoto.

Menurut Edi, secara diam-diam, Anton juga membuat perjanjian jual beli ke pihak lain, yaitu PT. Nagasastra.

Kemudian PT. Nagasastra menjual ke PT. Pertamina.

Sanjoto sempat menerbitkan berita di sejumlah surat kabar bahwa tidak ada pihak yang boleh membeli tanah tersebut sebab sedang ada sengketa.

Baca juga: Kronologi Bentrok di Pancoran, Berawal dari Provokasi Ormas hingga Warga Jadi Korban

Sanjoto kemudian menggugat Anton ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan dan dimenangkan oleh Sanjoto sesuai dengan putusan No. 225/1973 G tanggal 7 September 1974.

Salah satu amar putusan adalah penjualan rumah-rumah oleh Anton Partono CS pada pihak ketiga, dinyatakan tidak sah.

Putusan tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 16/1975/PT Perdata tanggal 1 September 1975, serta di tingkat kasasi dengan putusan Mahkamah Agung No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977.

Putusan tersebut kemudian dieksekusi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com