TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyegel hotel milik Cynthiara Alona di Larangan, Kota Tangerang, pada Senin (22/3/2021) sore.
Hotel milik Cynthiara Alona ditutup karena dijadikan tempat prostitusi.
Pengelola hotel merasa berkeberatan dengan penutupan tersebut.
Salah satu pengelola hotel sekaligus kerabat Cynthiara, Eko, berkeberatan dengan penutupan tersebut.
Sementara itu, pemerintah yang menutup penginapan itu mengharuskan para karyawan hotel meninggalkan penginapan tersebut.
"Penyegelan ini sebenarnya kami keberatan ya," ungkap Eko ketika ditemui usai hotel disegel.
"Pegawai di sini butuh makan. Mereka butuh penghasilan juga," imbuh dia.
Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup Pemkot Tangerang
Eko menyebutkan, hotel itu memiliki enam pegawai. Mereka akan kembali ke kampung masing-masing usai hotel tersebut disegel.
"Butuh biaya juga buat balik," ucap dia.
Semua karyawan hotel juga belum menerima gaji.
Namun, Eko masih belum dapat menghubungi Cynthiara Alona hingga saat ini untuk mendiskusikan terkait gaji dan pemulangan karyawan mereka.
"Sampai sekarang masih belum bisa berkomunikasi dengan Alona karena kan masih di dalam (ditahan di Mapolda Metro Jaya)," ujar Eko.
Eko berujar, pihaknya berencana membuka kembali hotel yang kini disegel.
"Memang mau dibangun lagi, tapi tidak tahu seperti apa," tuturnya.
"Pokoknya kami akan lengkapi izin biar karyawannya berjalan, kasihan," imbuh dia.
Pantauan Kompas.com, penutupan tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Tangerang dan didampingi oleh anggota TNI-Polri.
Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup karena Langgar Perda Larangan Prostitusi hingga Ketertiban Umum
Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP mengemukakan alasan penutupan kepada pihak hotel sekitar pukul 17.10 WIB.
Setelah itu, Satpol PP menyegel hotel tersebut dan memasang spandung bertulisan "Pemkot Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang menutup dan menghentikan kegiatan usaha hotel milik Cynthiara".
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengungkapkan, hotel tersebut disegel karena pihak kepolisian menemukan adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.
"Oleh karena itu, perintah dari Wali Kota, kami melakukan kegiatan penutupan, (dan) penyegelan hotel ini," ungkap Agus.
"Ini kami tutup sampai proses di kepolisian selesai," imbuh dia.
Adapun Cynthiara ditangkap bersama dua orang lainnya, DA dan AA. DA merupakan muncikari, sedangkan AA pengelola hotel.
Baca juga: Pemkot Tangerang Bakal Izinkan Cynthiara Alona Buka Lagi Hotelnya asalkan Penuhi Syarat Ini
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Polisi menyebutkan, Cynthiara Alona juga bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak.
"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," kata Yusri.
Motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
Baca juga: Prostitusi di Balik Bisnis Hotel Cynthiara Alona, 15 Anak Jadi Korban
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.
DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.
Kini, anak-anak itu dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.