Sementara itu, sidang lanjutan pada hari ini beragendakan pembacaan eksepsi untuk empat perkata.
Baca juga: Sempat Dibuka, Persidangan Rizieq Shihab Kembali Diskors
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal menjabarkan, perkara itu antara lain nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung).
"Besok (hari ini) itu eksepsi untuk nomor perkara 221, 222, dan 226 dengan Ketua Majelis Suparman Nyompa serta nomor perkara 223 dengan Ketua Majelis Khadwanto. Jadi ada empat berkas, dua berkas lainnya pada Jumat (26/3/2021)," ujar Alex, Senin (22/3/2021).
Sampai berita diturunkan, sidang pembacaan eksepsi atau penolakan dakwaan jaksa masih diskors.
Sebelum diskors, sidang langsung diwarnai perdebatan di mana Rizieq bersikukuh enggan mengikuti persidangan secara virtual.
"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," ujar Rizieq kepada majelis hakim, sebagaimana disiarkan di YouTube PN Jaktim.
Tim kuasa hukum mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga tidak mau membacakan eksepsi apabila persidangan tetap digelar secara virtual.
Munawarman, pengacara Rizieq, menjanjikan pendukung kliennya akan tetap menjaga protokol kesehatan jika persidangan dilakukan secara offline.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.