Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan. Majelis hakim sebenarnya sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya.
Tetapi Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji. Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi.
"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkara ini," kata hakim Khadwanto.
Khadwanto tak memberi waktu bagi Rizieq untuk menyampaikan eksepsi di sidang berikutnya. Hakim memutuskan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto.
Keputusan serupa juga diambil oleh majelis hakim saat sidang perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Hanif Alatas, menantu Rizieq. Hanif yang juga menjadi terdakwa kasus tes usap palsu itu mengikuti langkah Rizieq menolak sidang virtual.
Ia memutuskan walkout dari sidang dan mengabaikan majelis hakim. Akhirnya, hakim menganggap Hanif tak menyampaikan eksepsi dan kembali menjadwalkan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.