"Kasih tempatlah gitu, kasih tempat-tempat keramaian di tourism (tempat wisata) ada di Kota, itu kasih peluang dia mencari makan di situ," kata Ridwan.
Ondel-ondel ditetapkan sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada 1 Februari 2017 yang memberikan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi Jakarta.
Dalam Pergub tersebut disebutkan tiga fungsi dari ondel-ondel, yaitu:
Baca juga: Warga Jakarta yang Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen Bisa Dipenjara hingga Didenda Puluhan Juta
Berlandaskan pergub inilah, ondel-ondel dinilai tak pantas keliling kampung untuk memberikan hiburan dan disebut sebagai aktivitas mengamen.
"Itu (keliling kampung) ngamen bukan itu, kan jelas itu (ngamen), kan pergubnya begitu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/3/2021).
Pemprov DKI menyebutkan, karena ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi, marwah sebagai ikon tidak harus turun derajat digunakan sebagai pengamen.
Pemprov DKI melalui akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, mulai memberikan sosialisasi larangan tersebut pada Rabu (24/3/2021) lalu.
Baca juga: Sejarah Ondel-ondel Betawi: Dari Perayaan Panen, Kini Dilarang sebagai Sarana Ngamen
Unggahan akun tersebut menyebutkan bahwa ondel-ondel perlu dijaga dan dilestarikan dari tangan-tangan sekelompok orang yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen, mengemis, atau meminta uang.
Sanksi yang digunakan bagi para pelanggar adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Di dalam perda, itu kan bunyinya ngamen, mengemis, lap mobil, dan lain-lain itu tidak boleh," kata Arifin.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan melarang ondel-ondel sebagai sarana mengamen sebagai bentuk menjaga marwah ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi di Jakarta.
Dia menjelaskan, ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi harus ditempatkan di tempat yang tinggi dan tidak digunakan untuk mengamen.
"Kebijakan (melarang ondel-ondel sarana ngamen) ini diambil justru untuk mengapresiasi dan menempatkan ondel-ondel sebagai budaya luhur kita, budaya bangsa, termasuk budaya Betawi di tempat yang baik," kata Riza, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Tak Setuju Ondel-ondel Dilarang Ngamen, Ridwan Saidi: Biar Rakyat Cari Makan!
Riza mengatakan, ondel-ondel tidak semestinya digunakan untuk mengamen, atau bahkan mengemis dan meminta-minta.
Riza mengatakan, Pemprov akan mencari solusi untuk para seniman ondel-ondel yang sering mengamen agar bisa tetap eksis dengan kesenian tetapi tidak mengurangi nilai dari ondel-ondel.
"Kami akan carikan tempat bagi mereka (pengamen ondel-ondel) yang selama ini mengamen dan sebagainya. Dinas Kebudayaan sudah membuat satu konsep yang baik," kata Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.