TANGERANG, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyikapi positif terkait keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT GIAA Irfan Setiaputra.
"Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik Lebaran tahun 2021 ini," kata Irfan ketika dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Tetap Beroperasi walau Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Irfan menyatakan, saat ini PT GIAA tengah menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait aturan tersebut.
Selain itu, Garuda Indonesia juga sedang menantikan peraturan yang mengizinkan masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19 untuk bisa menggunakan layanan penerbangan udara saat Lebaran 2021 nanti.
"GIAA termasuk menantikan klasifikasi warga yang diperbolehkan tetap terbang, termasuk izin terbang bagi masyarakat yang sudah divaksin (Covid-19)," papar dia.
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat pekan lalu.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Baca juga: Pemprov DKI Dukung Pelarangan Mudik, Minta Warga Rayakan Lebaran Secara Virtual
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.