Menurut Alamsah, pihak Kecamatan Jagakarsa tidak berani melampaui wewenang BBWSCC.
Namun, ia tetap menekankan kolaborasi antar instansi untuk mendapatkan penanganan yang optimal.
“Tapi kita ngga boleh ngomong itu menjadi gak bisa jalan tapi kita ingin kolaborasi ini yang kita harapkan,”
Alamsah mengatakan, penanganan tanah longsor oleh BBWSCC adalah kewenangan pemerintah pusat.
Adapun pembebasan lahan nantinya berada di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.
“Kalau di sini kan bisa ditinjau ulang posisinya sehingga dia (warga) bisa pindah dan tempatin yang aman. Kami mengharapkan dia bisa mengusulkan entah terima atau gimana yang penting bantu usulkan karena menjadi wewenang provinsi juga,” ujar Alamsah.
Alamsah mengatakan, pihaknya tak ingin warga di Jagakarsa menempati daerah yang tak nyaman. Adapun rumah warga yang terkena longsor berada di bantaran kali.
“Ini kan (lokasi) nggak nyaman, pinggir kali banget sudah bantaran kali. Apalagi di posisi tikungan akan dikikis (air Sungai Ciliwung) terus,” tambah Alamsah.
Rahmat mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terkait rencana pembebasan tanah. Ia akan berkoordinasi dengan pihak keluarga besarnya.
“Kami juga nggak saklek juga sih. Sebenernya mau pindah juga, kita juga tahu bahaya. Misalnya emang dinilai berbahaya, nanti bisa dipertimbangkan,” ujar Ade saat ditemui di rumahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.