Selain narkoba, kata Yusri, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa MFA negatif alkohol.
"Dan juga alkohol. yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan itu negatif," kata Yusri.
Selain kepemilikan senjata, polisi juga menetapkan Farid sebagai tersangka terkait kecalakaan lalu lintas sebelum menodongkan pistol.
Sebagaimana diketahui, Farid sempat menyenggol pemotor yang saat itu sedang berjalan dari arah bersamaan.
"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," ujar Yusri.
Penetapan tersangka terhadap Farid dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut pada Senin (5/4/2021).
"Gelar perkara untuk penentuan persangkaan pasal di undang-undang lalu lintas kepada yang bersangkutan," kata Yusri.
Menurut Yusri, tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk masuknya ini kecelakaan (korban) luka ringan," kata Yusri.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Koboi di Duren Sawit Negatif Narkoba dan Alkohol
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara mobil cekcok dengan sejumlah pengendara lain hingga mengacungkan senjata di kawasan Duren Sawit.
Polisi menjelaskan, peristiwa itu berawal saat Farid sedang mengendarai mobil Fortuner di Jalan Kolonel Sugiyono pada Jumat dini hari.
"Kejadian sekitar 01.00 WIB di jalan Kolonel Sugiyono Duren Sawit. Yang bersangkutan pakai Fortuner dengan nomor polisi B 1673 SJV melintas di persimpangnan jalan dengan traffic light merah," ungkap Yusri.
Sesampainya di perempatan jalan, Farid menyenggol pengendara motor hingga terjatuh.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung memberhentikan laju kendaraan Farid dan menegurnya.
Namun, Farid justru memarahi sejumlah pengendara yang menghentikan laju kendaraannya.