Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 18 Tahun Kendalikan Bisnis Prostitusi di Apartemen di Bogor

Kompas.com - 12/04/2021, 18:27 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Bisnis prostitusi itu dikendalikan oleh seorang gadis berusia 18 tahun berinisial DA dari sebuah apartemen.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Dhoni Erwanto mengatakan, DA berperan sebagai muncikari atau penyedia perempuan-perempuan pekerja seks komersial (PSK). PSK yang ditawarkan DA masih berusia belasan tahun atau anak baru gede (ABG).

Dalam menjalankan praktik itu, DA menjadikan Apartemen Bogor Valley sebagai sarang prostitusinya.

Baca juga: Prostitusi Anak di Apartemen, Wagub DKI Pertimbangkan Beri Sanksi kepada Pengelola

Dhoni mengungkapkan, DA menawarkan gadis-gadis ABG secara online, yaitu lewat media sosial Facebook. Tarif yang dipatoknya sebesar Rp 700.000 sekali kencan.

“Jadi sekali berhubungan itu Rp 700 ribu. Di mana pembagian uangnya Rp 500 ribu buat si wanita (PSK), sisanya Rp 200 ribu buat muncikari,” kata Dhoni, Senin (12/4/2021).

Selain DA, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FY (20). Dalam kasus itu, FY berperan sebagai penyewa kamar apartemen.

Dhoni menjelaskan, FY menyewakan kamar apartemennya seharga Rp 150.000 per hari. Dalam sepekan, kamar tersebut bisa digunakan oleh PSK untuk melayani 10 orang pria hidung belang.

Dalam sebulan, FY mendapatkan uang Rp 3 juta. Uang tersebut didapatkannya dari biaya sewa apartemen.

"Jadi DA dan FY ini saling bekerjasama sama. Dari pemeriksaan sementara, mereka sudah menjalankan bisnis prostitusinya selama dua bulan," kata dia.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, empat unit handphone, dan satu plastik minuman keras.

"Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang RI, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com