Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Kebut Pembahasan Revisi Perda Tata Ruang

Kompas.com - 12/04/2021, 21:05 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta tengah mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah menimbulkan penyesuaian pada banyak peraturan mengenai pelayanan, termasuk pada Perda RDTR-PZ.

Hal itu membuat pemerintah daerah harus segera menyesuaikan perda tersebut dengan ketentuan yang ada.

"Ini kemudian menimbulkan banyak penyesuaian terhadap peraturaan, semua peraturan dengan layanan itu dilakukan evaluasi," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Perda Tata Ruang Bisa untuk 50 Tahun
Jika revisi RDTR-PZ tidak segera diselesaikan, akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

"Kami harus segera melakukan evaluasi atau menyusun kembali peraturan-peraturan yang sudah dibuat, kemudian kami lakukan penyesuaian dengan yang baru. Inilah yang sangat mendesak," kata Heru.

Dia menambahkan, jika revisi ini tidak segera dirampungkan, DKI Jakarta dianggap tidak memiliki aturan mengenai RDTR. Jika hal ini terjadi, pemerintah pusat bisa mengambil alih dengan mengeluarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam proses perizinan, sesuai yang diamanatkan dalam UUCK.

Selain UUCK, Heru mengatakan, revisi Perda RDTR-PZ juga berpedoman pada dua aturan lain. Nantinya, RDTR Provinsi DKI Jakarta akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna memudahkan investasi.

Peraturan pertama adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Aturan lainnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

"Sistem tadi menurut Permen 14 Tahun 2020 berkaitan dengan basis data itu kan sesuatu hal yang harus kami ikuti. Nah ini yang di dalam prosesnya itu tidak seperti membalik tangan," kata Heru.

Karena itu, dalam waktu dekat Dinas DCKTRP akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan pembahasan.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mohamad Taufik menyatakan, saat ini Komisi D sudah memberikan materi dan rekomendasi.

"Karena itu, Komisi D merasa berkepentingan untuk membantu Bapemperda untuk menyampaiakan masukan-masukan untuk mempercepat. Karena kan ini berkaitan, RDTR itu berkaitan dengan pelayanan publik," ujar Taufik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria sebelumnya mengatakan, perubahan Perda tentang RDTR-PZ Nomor 1 Tahun 2014 diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen," ujar Riza pada 14 Desember lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com