“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida, Senin.
Terkait dengan sanksi administratif, Ida menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.
“Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” kata dia.
Ida menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, pemerintah tak menutup pintu dialog. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayarkan THR bagi para pekerjanya sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.