Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Kota Tangerang Dorong Pengusaha Bayar Penuh THR 2021

Kompas.com - 13/04/2021, 13:18 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Ismail mendorong pemilik perusahaan di Kota Tangerang agar membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

"Kalau pemberian THR kan normatif, haruslah. Mau enggak mau, perusahaan harus ngejalanin," ungkap Ismail melalui sambungan telepon, Selasa (13/4/2021).

Ismail juga menyetujui adanya sanksi administratif dan denda yang akan diberikan kepada perusahaan yang telat memberikan THR 2021 kepada karyawannya.

Adapun perihal sanksi administratif dan denda tersebut diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, melalui konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Perusahaan Wajib Bayar THR, Pengusaha Diminta Cairkan Tepat Waktu hingga Selesaikan Masalah melalui Perundingan

Ida sempat menyebut, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut Ismail, adanya pengumuman dari Menaker itu sebagai bentuk penegasan dan kepastian untuk pengusaha serta karyawan.

"Setuju saja. Sebenernya kan masalah THR, itu sudah ada di Undang-Undang. Ucapan menteri itu sebagai penegasan saja. Bentuk kepastian juga," papar Ismail.

Meski demikian, Ismail menyarankan agar perusahaan yang belum mampu membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh untuk segera melakukan bipartit, antara perusahaan dengan serikat pekerja masing-masing.

"Kalau perusahaannya tidak ada kemampuan, ya mereka bipartit lah sama serikat pekerjanya masing-masing," kata Ismail.

Baca juga: Pemprov DKI: THR Tak Boleh Dicicil, Titik!

"Umpama, tidak jadi satu kali dibayarkan. 80 persen dulu sebelum lebaran, sisanya setelah lebaran," sambungnya.

Menurut Ismail, masih ada sebagian kecil perusahaan di Kota Tangerang yang belum mampu membayarkan THR kepada karyawannya pada tahun 2020.

Apindo Kota Tangerang pun masih menerima sejumlah keluhan dari pemilik perusahaan yang belum dapat membayarkan THR 2020 mereka.

Kebanyakan, lanjut Ismail, pemilik perusahaan tekstil yang memang terdampak pandemi Covid-19 yang kesulitan membayar THR karyawannya.

"Itu masih ada. Perusahaan yang bener-bener terdampak Covid-19. Memang cash flow-nya enggak ada. Pabriknya tidak berjalan. Sebagian kecil lah itu," urai Ismail.

Pemerintah akan memberikan denda dan sanksi kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Minta THR Dibayar Penuh, Buruh: Kami Perlu Itu untuk Penuhi Kebutuhan karena Gaji Dicicil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com