Syahbudi menyadari rumah tersebut memang memiliki nilai historis karena pernah digunakan kakeknya sebagai kantor Kemenlu di era awal kemerdekaan.
Saat itu, Ahmad Soebardjo menggunakan rumah pribadinya tersebut sebagai kantor karena belum ada gedung yang disiapkan oleh negara.
Namun, setelah ada kantor yang disiapkan oleh negara, maka rumah di Jalan Cikini Raya Nomor 80-82 itu kembali menjadi rumah pribadi.
Baca juga: Ini Alasan Ahli Waris Achmad Soebardjo Hendak Jual Eks Kantor Kemenlu
Oleh karena itu, Syahbudi menegaskan keluarga sebagai ahli waris berhak menjual rumah tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah juga membenarkan bahwa lokasi rumah lama yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Achmad Soebardjo.
Kementerian Luar Negeri yang saat itu disebut Departemen Luar Negeri, kata Faizasyah, pernah berkantor di lokasi tersebut sekitar dua bulan pada Agustus-Oktober 1945.
Baca juga: Punya Sertifikat, Keluarga Achmad Soebardjo Tegaskan Berhak Jual Eks Kantor Kemenlu
"Memang Kemenlu pernah berkantor di sana, di rumah milik almarhum AS (Achmad Soebardjo), Menlu pertama RI," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
"Bisa saya konfirmasi gedung itu bukan milik Kemenlu," ucap dia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pernah berkunjung rumah berasitektur Belanda yang terletak di Jalan Cikini Raya Nomor 80 Jakarta Pusat itu pada tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.