JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI resmi meluncurkan aplikasi untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online takni Sinar atau SIM Nasional Presisi.
Namun, baru sehari diluncurkan, banyak warga yang melaporkan gagal masuk ke aplikasi tersebut. Kompas.com pun juga sudah mencobanya pada Rabu (14/4/2021) dan juga menemui kegagalan.
Kompas.com mencoba aplikasi tersebut dengan mengunduh 'Digital Korlantas Polri' melalui play store pada ponsel. Ini menjadi langkah awal pembuatan dan perpanjangan SIM online.
Setelah masuk dalam aplikasi tersebut, akan disajikan fitur layanan, yakni perpanjang SIM dan daftar SIM online melalui ponsel.
Baca juga: Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel
Sebelum masuk lebih jauh, pemohon diminta memasukan nomor ponsel dengan tujuan untuk memverfikasi identitas.
Kompas.com mencoba memasukan nomor ponsel, namun mengalami kendala awal yang terus berulang dengan tertulis 'RPC timeout' atau coba lagi.
Setelah masuk dalam aplikasi tersebut, akan disajikan fitur layanan, yakni perpanjang SIM dan daftar SIM online melalui ponsel.
Baca juga: Berbagai Hal yang Perlu Diketahui soal SIM Online: Cara Registrasi, Tarif, hingga Tes
Sebelum masuk lebih jauh, pemohon diminta memasukan nomor ponsel dengan tujuan untuk memverfikasi identitas.
Kompas.com mencoba memasukan nomor ponsel, namun mengalami kendala awal yang terus berulang dengan tertulis 'RPC timeout' atau coba lagi.
Hal senada juga dilaporkan pembaca Kompas.com saat berusaha mencoba aplikasi SIM online ini.
"Ga bisa masuk aplikasinya time out terus," ungkap Maulana Ikbal.
"Blm bisa daftar, time out, dan suruh mengulangi..dan begitu2 aja terus," tulis Dede.
"Smlm saya coba jg sama," ungkap Belacan.
"Apk nya saja gk jelas," kata Chandra Lesmana.
Baca juga: Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel, Apa Tetap Perlu Tes?
Aplikasi SIM Online per Jumat (16/4/2021) pagi sudah kembali normal. Warga sudah bisa mengakses dan juga masuk ke aplikasi tersebut dan menadaftarkan nomor telepon sebagai tahap awal verifikasi.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Istiono menjelaskan, ada sejumlah alasan yang menyebabkan 'RPC timeout' pada layanan daring pembuatan dan perpanjangan SIM Presisi Nasional (SINAR).
Baca juga: Sempat Tak Bisa Diakses, Aplikasi Perpanjangan SIM Online Kini Sudah Bisa Digunakan
"Disampaikan bahwa RPC timeout karena: satu, masalah jaringan antara client (aplikasi) ke server yang memberikan service," kata Istiono saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.