BEKASI, KOMPAS.com - Remaja perempuan bernisial PU (15) yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Bekasi, AT (21), terkena penyakit kelamin akibat hubungan seksual.
Ibu korban, LF (47) mengungkapkan, korban diduga tertular oleh terduga pelaku yang memerkosanya. Sebab, penyakit tersebut diderita sang anak usai diduga disetubuhi pelaku.
"Diagnosa dari pemeriksaan (medis), diakibatkan berhubungan seksual," ujar Ibu korban, LF (47) melalui pesan singkat, Minggu (18/4/2021).
Menurut LF, korban kerap merintih kesakitan dan mengalami pendarahan lantaran terdapat sebuah benjolan pada alat vitalnya setelah diperkosa oleh AT.
Baca juga: Sederet Fakta Anak Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi kerena Dugaan Pemerkosaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kata LF, putrinya dinyatakan terinfeksi penyakit kelamin. Korban pun harus mendapat perawatan intensif dan menjalani tindakan operasi medis.
"Jadi ada benjolan, sering berdarah. (Efeknya) gatal dan nyeri. Mohon doanya operasi kemarin lancar dan kasusnya cepat selesai" ungkap LF.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AT (21) dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan inisial PU (15).
Baca juga: Remaja yang Mengaku Diperkosa Anak DPRD Bekasi Diminta Cabut Laporan Polisi
Keluarga korban melaporkan AT yang disebut-sebut sebagai anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021).
Adapun laporan korban teregister dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
LF (47) sebelumnya membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Remaja 15 Tahun yang Mengaku Diperkosa Anak Anggota DPRD Bekasi Tak Pulang Sepekan
LF menjelaskan bagaimana dugaan asusila itu bermula. Ia mengatakan, putrinya memiliki hubungan cinta dengan AT. Keduanya sudah berpacaran sekitar sembilan bulan lalu.
"Jadi BEgini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF.
Selama menjalani hubungan cinta, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Keluarga korban yang mengetahuinya bermaksud melaporkan tindak kekerasan terduga pelaku ke polisi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.