JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi tentang pembatasan jam keluar masuk rukun tetangga (RT) di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) menyebutkan batasan keluar masuk RT zona merah hingga pukul 20.00 WIB.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam Ingub yang diteken 19 April 2021.
Baca juga: Anies Sebut Kemenangan Melawan Pandemi Covid-19 Sudah di Depan Mata
Adapun kriteria RT zona merah dalam Ingub tersebut jika terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif dalam dalam satu RT selama tujuh hari.
Selain menerapkan jam malam, Anies juga meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk melakukan tracing kepada setiap kasus.
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat," kata dia.
Selain itu, Anies meminta adanya tempat isolasi terpusat dengan pengawasan yang ketat di RT zona merah.
Dia juga memerintahkan perangkat lurah dan SKPD terkait untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang," tulis Ingub.
Terakhir, Anies meminta RT zona merah meniadakan kegiatan sosial di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Baca juga: Jumlah Penduduk Miskin Jakarta Meningkat, Anies: Terendah Dibandingkan Provinsi Lain
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti sebelumnya mengatakan, kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta kembali mengalami peningkatan.
Itulah sebabnya dia kembali mengingatkan warga Jakarta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Ini mulai meningkat lagi. Saya ingatkan warga DKI bahwa 3M termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).
Data Dinkes DKI Jakarta, dalam dua pekan terakhir, kasus aktif Covid-19 meningkat secara fluktuatif.
Pada tanggal 5 April terdapat 6.075 kasus aktif dan sempat meningkat 6.884 kasus aktif 19 April 2021.
Baca juga: Kadinkes DKI: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Kembali Meningkat