Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kini, tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat pasal 338 Juncto Pasal 35, Pasal 365 Ayat 1, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Anacaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Iman.
Baca juga: Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik
DC diketahui sudah menyiapkan pisau sebelum bertemu dengan korban M di lokasi kejadian.
Kendati demikian, Iman menyebut bahwa penyidik tidak menemukan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus tersebut.
"Kalau untuk pembunuhan berencana penyidik belum menemukan fakta hukum yang mengarah ke arah sana," ungkapnya.
Menurut Iman, DC mengaku membawa pisau tersebut untuk sekadar berjaga-jaga apabila ditagih DC membayar sewa secara penuh sebesar Rp 300.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.