Namun, tersangka yang geram karena terus dipaksa membayar secara penuh akhirnya menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban.
Baca juga: Gerebek Praktik Prostitusi Online di Tebet, Polisi Temukan 15 Perempuan Mayoritas di Bawah Umur
"Sudah dipersiapkan oleh tersangka tapi itu awalnya menurut tersangka hanya untuk menakut-nakuti saja. Tapi pada saat kejadian dia gunakan untuk menusuk korban," kata Iman.
Pelaku juga mencuri ponsel korban. Setelah itu, pelaku kabur.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kini, tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat pasal 338 Juncto Pasal 35, Pasal 365 Ayat 1, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.