Menurut Iman, penyidik tidak menemukan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka, meski pelaku telah menyiapkan pisau dalam kasus tersebut.
"Kalau untuk pembunuhan berencana penyidik belum menemukan fakta hukum yang mengarah ke arah sana," ungkapnya.
Kini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 Juncto Pasal 35, Pasal 365 Ayat 1, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal 12 tahun," kata Iman.
Sementara sang korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
M mengalami luka berat akibat tusukan pisau di beberapa bagian tubuhnya. Terdapat sekitar 14 luka tusuk di bagian perut dan dada korban.
Baca juga: PSK yang Dianiaya Pelanggan di Apartemen Ciputat Alami 14 Luka Tusuk
Iman mengatakan, senjata tajam tersebut tidak sampai mengenai bagian vital tubuh korban yang bisa berdampak pada kematian.
"Ada 14 tusukan di dada dan perut. Tapi tidak mengenai bagian tubuh vital, sehingga korban masih bisa mendapat perawatan," pungkas Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.