Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan Luar Biasa, Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa dan Jual Remaja Terancam Hukuman Berat

Kompas.com - 27/04/2021, 08:15 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut, anak anggota DPRD Kota Bekasi telah melakukan kejahatan luar biasa.

Pria berinisial AT (21) diduga telah memperkosa remaja berinisial PU (15).

Terduga pelaku juga menyekap, menjual, dan memaksa PU melayani laki-laki hidung belang di sebuah rumah indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat.

Baca juga: Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina

"Korban dipaksa tinggal di kos, terjadi serangan kejahatan yang terus menerus dilakukan oleh pelaku di tempat tersebut," ujar Arist di Bekasi, Senin (26/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

"Itu artinya bahwa memang telah terjadi penyekapan di situ, lalu kemudian dia (korban) ditawarkan kepada temannya (konsumen)," tambahnya.

Menurut Arist, AT telah melakukan tindakan kekerasan seksual kategori kejahatan luar biasa sebagaimana termaktub pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Di dalam ketentuan undang-undang 17 tahun 2016, di situ ada istilahnya kejahatan luar biasa," katanya.

Baca juga: Polisi Beri Sepeda Motor kepada Pria Yang Berkendara Sambil Duduk Bersila di Bintaro

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa hukuman pidana bisa dikenakan kepada terduga pelaku berupa penjara selama minimal 10 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati.

"Itu minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucap Arist.

"Ini termasuk kejahatan extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya," sambungnya.

Dijual Rp 400.000

Sebelumnya, Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengungkapkan, PU dilecehkan di sebuah indekost yang disewa dari Februari hingga Maret 2021.

Terduga pelaku, Novrian memaparkan, menjual korban lewat aplikasi online MiChat di mana akunnya dioperasikan sendiri oleh AT.

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Pengadaan Mobil Damkar Lebih Bayar, Fraksi PDI-P: WTP 2019 Pemprov DKI Bodong

"Lewat aplikasi tadi, pengakuan korban pakai MiChat ya. Itu si anak tidak mengoperasikan, tapi yang memegang akunnya adalah pelaku. Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ucapnya.

AT diduga juga memaksa PU melayani hingga 5 pria hidung belang per hari dengan menarik tarif sebesar Rp 400.000 per orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com