Meski terbukti bersalah, polisi nyatanya tidak menahan JD, S, dan RW.
Alasannya, mereka melakukan tindakan yang masuk ke dalam kategori tindak pidana ringan dengan ancaman pencara di bawah lima tahun.
Di dalam KUHAP tertulis bahwa tidak ada kewajiban penahanan untuk tindak pidana ringan. Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.
"Tidak dilakukan penahanan, karena ini yang kita kenakan Undang-Undang tentang Karantina kesehatan tentang wabah penyakit yang ancamanya di bawah 5 tahun," ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
JD sendiri kini tengah menjalani karantina kesehatan selama 14 hari, sembari kasusnya ditangani pihak kepolisian.
Baca juga: Dua Mafia Bandara yang Loloskan WNI dari Karantina Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Belakangan polisi menangkap satu pelaku lain, berinisial GC, sehingga total tersangka di kasus ini berjumlah empat orang.
GC berperan dalam pengolahan data penumpang yang masuk bandara.
"GC mendata orang untuk masuk rujukan (karantina) ke hotel, tapi (di kasus JD) hanya data yang masuk," ujar Yusri. Sementara JD tidak dikarantina.
Atas peran tersebut, JD mendapat porsi terbanyak dari uang yang dibayarkan JD, yakni Rp 4 juta.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi, Muhammad Naufal | Editor : Irfan Maullana, Jessi Carina)
Catatan redaksi:
Foto dalam berita ini sudah kami perbaiki dan ubah karena ada kesalahan dalam sumber foto dan penayangan identitas seseorang. Redaksi meminta maaf atas kesalahan ini. Lebih lengkapnya, kami sertakan tautan klarifikasi berikut ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.