Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Tersangka Baru hingga Misteri Kartu Pas Dispar DKI

Kompas.com - 28/04/2021, 18:56 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Tidak ditahan

Meski terbukti bersalah, polisi nyatanya tidak menahan JD, S, dan RW.

Alasannya, mereka melakukan tindakan yang masuk ke dalam kategori tindak pidana ringan dengan ancaman pencara di bawah lima tahun.

Di dalam KUHAP tertulis bahwa tidak ada kewajiban penahanan untuk tindak pidana ringan. Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Tidak dilakukan penahanan, karena ini yang kita kenakan Undang-Undang tentang Karantina kesehatan tentang wabah penyakit yang ancamanya di bawah 5 tahun," ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

JD sendiri kini tengah menjalani karantina kesehatan selama 14 hari, sembari kasusnya ditangani pihak kepolisian.

Baca juga: Dua Mafia Bandara yang Loloskan WNI dari Karantina Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Pelaku baru ditangkap

Belakangan polisi menangkap satu pelaku lain, berinisial GC, sehingga total tersangka di kasus ini berjumlah empat orang.

GC berperan dalam pengolahan data penumpang yang masuk bandara.

"GC mendata orang untuk masuk rujukan (karantina) ke hotel, tapi (di kasus JD) hanya data yang masuk," ujar Yusri. Sementara JD tidak dikarantina.

Atas peran tersebut, JD mendapat porsi terbanyak dari uang yang dibayarkan JD, yakni Rp 4 juta.

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi, Muhammad Naufal | Editor : Irfan Maullana, Jessi Carina)

Catatan redaksi:
Foto dalam berita ini sudah kami perbaiki dan ubah karena ada kesalahan dalam sumber foto dan penayangan identitas seseorang. Redaksi meminta maaf atas kesalahan ini. Lebih lengkapnya, kami sertakan tautan klarifikasi berikut ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polisi Tetapkan Alung Sebagai Tersangka Pembunuh Kekasihnya Sendiri di Bogor

Polisi Tetapkan Alung Sebagai Tersangka Pembunuh Kekasihnya Sendiri di Bogor

Megapolitan
Polisi Geledah Apartemen di Dharmawangsa, Milik Siapa?

Polisi Geledah Apartemen di Dharmawangsa, Milik Siapa?

Megapolitan
Bawaslu DKI Juga Telusuri Kegiatan Politik Gibran di Jakut, yang Diduga Libatkan Anak-anak

Bawaslu DKI Juga Telusuri Kegiatan Politik Gibran di Jakut, yang Diduga Libatkan Anak-anak

Megapolitan
Terlibat Tawuran di Tangerang, Seorang Pria Disiram Air keras dan Dibacok Lawannya

Terlibat Tawuran di Tangerang, Seorang Pria Disiram Air keras dan Dibacok Lawannya

Megapolitan
Ketika Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati dan Ogah Dipecat dari Dinas Militer...

Ketika Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati dan Ogah Dipecat dari Dinas Militer...

Megapolitan
Pria Bunuh Kekasih di Bogor karena Korban Tak Terima Diputus Hubungan

Pria Bunuh Kekasih di Bogor karena Korban Tak Terima Diputus Hubungan

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Ajukan Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Pemprov DKI Diminta Ajukan Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Menko PMK Muhadjir Sebut Belum Ada Arahan Jokowi Soal Penampungan Pengungsi Rohingya

Menko PMK Muhadjir Sebut Belum Ada Arahan Jokowi Soal Penampungan Pengungsi Rohingya

Megapolitan
Rinoa Aurora Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Polisi: Belum Lihat 'Hitam di Atas Putih'

Rinoa Aurora Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Polisi: Belum Lihat "Hitam di Atas Putih"

Megapolitan
Rinoa Aurora Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Polisi: Tidak Bisa Langsung Bebas

Rinoa Aurora Cabut Laporan terhadap Leon Dozan, Polisi: Tidak Bisa Langsung Bebas

Megapolitan
KPU DKI Minta Gudang Logistik dan Tempat Rekapitulasi di Kemayoran Diganti

KPU DKI Minta Gudang Logistik dan Tempat Rekapitulasi di Kemayoran Diganti

Megapolitan
Hal-hal yang Dapat Meringankan Hukuman Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Hal-hal yang Dapat Meringankan Hukuman Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Megapolitan
Mahfud MD Sebut Pengungsi Rohingya Akan Dikembalikan ke Negara Asal

Mahfud MD Sebut Pengungsi Rohingya Akan Dikembalikan ke Negara Asal

Megapolitan
Gibran Bagi-bagi Susu, Bawaslu DKI Minta Heru Budi Tegas Soal Aturan CFD

Gibran Bagi-bagi Susu, Bawaslu DKI Minta Heru Budi Tegas Soal Aturan CFD

Megapolitan
RSAB Harapan Kita Belum Deteksi Kasus Pneumonia Mycoplasma pada Anak-anak

RSAB Harapan Kita Belum Deteksi Kasus Pneumonia Mycoplasma pada Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com