Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Anies Pastikan Blessmiyanda yang Terlibat Pelecehan Seksual Tak Lagi Bisa Duduki Jabatan Penting

Kompas.com - 29/04/2021, 16:26 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlidungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda dan memastikan dia tidak bisa lagi menduduki jabatan penting di pemerintahan.

Anies disebut sudah menjamin Blessmiyanda tak bisa menduduki jabatan penting di Pemprov DKI atau di tempat lain jika Blessmiyanda hendak pindah dari Pemprov DKI Jakarta.

"Sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," kata Erwin, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Terbongkarnya Aksi Pelecehan Seksual Blessmiyanda ke Anak Buah, Dilakukan di Kantor Pemprov DKI

Edwin menjelaskan, LPSK bertemu Anies terkait hasil putusan kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.

Dia menyebutkan, Anies sudah memberikan sanksi berat sehingga tidak memberikan kesempatan Blessmiyanda duduk di jabatan strategis di tempat manapun.

"Pemberian sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapapun untuk tidak mengulangi perbuatan (pelecehan seksual) ini," kata dia.

Edwin mengemukakan, Blessmiyanda masih berkantor dan berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sanksi pencopotan jabatan dan pemotongan tunjangan 40 persen selama 24 bulan lamanya diharapkan bisa memberikan efek jera.

"Dan jadi peringatan bagi yang lain," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Jamin Hak Korban Pelecehan Seksual oleh Blessmiyanda

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda itu terbukti melakukan pelecehan seksual.

Sigit menyatakan pelecehan seksual oleh Blessmiyanda dilakukan di kantornya.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, kemarin.

Kelakuan Blessmiyanda terbukti dari hasil pemeriksaan Inspektur Provinsi DKI Jakarta dan tim adhoc yang dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.

Kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali mencuat ke publik pada 19 Maret 2021. Sepuluh hari setelah penonaktifan Blessmiyanda, Anies Baswedan membenarkan anak buahnya dinonaktifkan lantaran kasus pelecehan seksual.

Anies kemudian meminta setiap orang yang merasa mengalami pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak ragu melapor.

"Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan," kata Anies saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com