JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda tidak berhenti sampai dijatuhkannya sanksi disiplin berat oleh Pemprov DKI Jakarta.
Blessmiyanda melawan setelah dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Terbongkarnya Aksi Pelecehan Seksual Blessmiyanda ke Anak Buah, Dilakukan di Kantor Pemprov DKI
Melalui pengacaranya, Suriaman Pandjaitan, Blessmiyanda berencana melaporkan pihak-pihak yang dinilai mencemarkan nama baiknya dengan diksi pelecehan seksual.
"Ya benar (akan melaporkan ke polisi) beberapa pihak yang kami nilai kerap menyudutkan kami dengan diksi pelecehan seksual dari awal kasus ini bergulir," kata Suriaman, Kamis (29/4/2021).
Suriaman menilai, pihak-pihak yang menyebut kliennya pelaku pelecehan seksual sudah mencemarkan nama baik.
"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah," ucap Suriaman.
Suriaman juga menyebutkan, niat Blessmiyanda melaporkan perkara tersebut ke ranah pidana merupakan hak sebagai warga negara.
Indonesia sebagai negara hukum, kata dia, sudah semestinya memberikan fasilitas terhadap pelaporan yang akan dilayangkan Blessmiyanda.
Menanggapi rencana Blessmiyanda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dengan santai mempersilakan.
"Silakan, itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum," kata Riza.
Dia mengatakan, Pemprov DKI memberikan pelayanan yang terbaik untuk setiap orang yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ Blessmiyanda Kini Nonjob
Begitu juga dengan sanksi pencopotan Blessmiyanda dari jabatan kepala BPPBJ yang disebut Riza sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Riza berujar, fakta sudah terungkap dan sudah menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sanksi berat kepada Blessmiyanda.
"Dari pihak Pak Bless dan pengacara silakan sampaikan, tentu harus menyampaikan fakta dan data, kebenaran apa adanya," kata Riza.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebutkan, informasi dari Pemprov DKI, korban pelecehan seksual oleh Blessmiyanda tidak hanya satu orang.
"Saya mendengar keterangan dari pihak Gubernur (Pemprov DKI) bahwa korban lebih dari satu," ujar Edwin.
Namun, hingga saat ini, korban yang datang dan meminta perlindungan ke LPSK baru satu orang.
"Di luar itu (satu orang) tidak ke LPSK," kata Edwin.
Baca juga: Blessmiyanda Bakal Lapor Polisi, Wagub DKI: Silakan...
Kondisi korban yang mengadu ke LPSK sendiri semakin membaik.
Meski dari sisi psikologis, kata Edwin, masih mengalami trauma terkait hal yang sudah diperbuat Blessmiyanda.
Saat ini LPSK masih menunggu keputusan dari pihak korban, apakah akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum atau puas dengan sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Setelah resmi dicopot dari jabatannya, Blessmiyanda juga dipastikan tidak bisa menjabat sebagai pejabat struktural di instansi pemerintahan mana pun.
Hal tersebut karena Anies memberikan sanksi pelanggaran disiplin berat yang merupakan salah satu syarat seseorang tidak bisa menduduki jabatan struktural.
Riza Patria juga menyebutkan, saat ini Blessmiyanda masih nonjob alias menjadi PNS biasa.
"Posisi Pak Bless sekarang nonjob," kata Riza.
Blessmiyanda kini hanya digaji sesuai golongan PNS yang melekat padanya.
"Golongannya tetap melekat. Itu jabatannya sekarang, karena di-nonjob-kan," kata Riza.
Selain dicopot sebagai kepala BPPBJ, Blessmiyanda juga dijatuhi sanksi pemotongan penghasilan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
Pada Rabu (28/4/2021), Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual.
Sigit menyebutkan, pelecehan seksual tersebut dilakukan di kantor Blessmiyanda.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit.
Baca juga: LPSK: Pemprov DKI Sebut Korban Pelecehan Blessmiyanda Lebih dari Seorang
Kelakuan Blessmiyanda tersebut sudah terbukti dari hasil pemeriksaan Inspektur Provinsi DKI Jakarta maupun dari tim adhoc yang langsung dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.
Kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali mencuat sejak Blessmiyanda dinonaktifkan pada 19 Maret 2021.
Setelah 10 hari penonaktifan Blessmiyanda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara membenarkan anak buahnya dinonaktifkan sementara lantaran kasus pelecehan seksual.
Anies kemudian meminta setiap orang yang merasa mengalami pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak ragu melapor.
"Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan," kata Anies, Senin (29/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.