JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu berharap Pemprov DKI tidak lagi memberikan jabatan kepada Blessmiyanda setelah tidak lagi menjabat Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
Edwin menilai, langkah tersebut perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
"LPSK berharap selain ada mekanisme monitoring dari Pemprov DKI, yang bersangkutan (Blessmiyanda) tidak lagi menjabat jabatan publik yang dapat berpotensi berulangnya pelanggaran yang sama," kata Edwin melalui pesan singkat, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Blessmiyanda Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Pemprov DKI: Dilakukan di Kantor pada Jam Kerja
Edwin mengatakan, Pemprov DKI juga harus membangun whistleblowing system yang akuntabel, agar pelanggaran serupa bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Meski demikian, kata Edwin, LPSK menyambut baik hasil pemeriksaan dan keputusan Pemprov DKI yang menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Blessmiyanda.
"Sekalipun putusan tersebut tidak disebutkan secara terang perbuatan asusila yang dilakukan yang bersangkutan," kata dia.
LPSK juga mendorong agar kasus tersebut bisa berproses ke ranah hukum, meskipun keputusan tersebut sepenuhnya tetap diserahkan kepada pihak korban.
"Biar korban yang tentukan mana yang baik menurutnya, khususnya demi kondisi psikis korban agar dapat menjalani kehidupan wajarnya," kata dia.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan Eks Kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual.
Sigit menyebut pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda dilakukan di kantornya.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Kelakuan Blessmiyanda tersebut sudah terbukti dari hasil pemeriksaan dari Inspektur Provinsi DKI Jakarta maupun dari tim adhoc yang langsung dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali.
Sementara itu, Blessmiyanda tidak terima disebut terbukti melakukan pelecehan seksual. Ia akan membuat laporan polisi.
Suriaman Pandjaitan, kuasa hukum Blessmiyanda mengatakan, pemberitaan mengenai Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual dan dipecat dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI menjadi begitu liar.
"Apa yang diberitakan tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat maupun tim Ad Hoc yang dipimpin Sekda DKI terhadap Blessmiyanda, klien saya," kata Suriaman seperti dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Blessmiyanda Bakal Lapor Polisi, Wagub DKI: Silakan...