JAKARTA, KOMPAS.com - Isak tangis terdakwa Haris Ubaidillah mewarnai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi fakta dan terdakwa untuk kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Baca juga: Ketua Panitia: Acara Maulid di Petamburan untuk Obat Rindu Kami ke Rizieq Shihab
Haris menangis karena menyesal menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq pada hari yang sama.
Awalnya, Haris -yang merupakan ketua panitia dua acara tersebut- mendapat informasi bahwa Rizieq ingin menggelar pernikahan putrinya secara terbatas.
"Acara ini adalah acara peringatan baginda Nabi Muhammad SAW. Habib, saya mohon maaf Habib...," kata Haris sambil menangis sesenggukan.
"Beliau (Rizieq) mengatakan pada saat rapat dengan Kiai Shabri (eks Ketum FPI) mengatakan bahwasanya Habib Rizieq akan melaksanakan pernikahan secara terbatas," lanjut Haris.
Baca juga: Sidang Kerumunan Petamburan, Jaksa Tolak Bertanya ke Saksi yang Dihadirkan Rizieq Shihab
Haris kemudian mengusulkan untuk akad nikah digelar pada hari yang sama dengan peringatan Maulid Nabi.
"Kami mewakili panitia mengusulkan bagaimana kalau akad nikahnya saja seperti biasa dilakukan pada saat peringatan Maulid," kata Haris.
Saat itu, Ahmad Shabri Lubis sebagai Ketua FPI tidak bisa memberikan jawaban, menunggu konfirmasi dari Rizieq Shihab.
Rizieq kemudian memberikan izin pernikahan putrinya digelar pada hari yang sama dengan peringatan Maulid Nabi.
Baca juga: Saksi Kerumunan di Petamburan: Ada yang Cuma Lihat Rizieq Shihab, Terus Pulang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.