Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah yang Dilarang Pakai Masker di Masjid Bekasi Bisa Laporkan Pria Baju Merah ke Polisi

Kompas.com - 04/05/2021, 18:45 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaah bernama Roni Oktavianto dapat melaporkan pengurus Masjid Al Amanah di Jalan Kp Tanah Apit RT 002 RW 009, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang telah melarangnya memakai masker.

Sebuah video berdurasi 02.20 menit menjadi viral di media sosial pada Minggu (2/5/2021).

Video tersebut memperlihatkan tiga orang berdiri menegur jemaah yang dikemudian diketahui bernama Roni.

Baca juga: Hati-hati, Nekat Mudik Pakai Sepeda Motor pada 6-17 Mei Juga Bisa Kena Sanksi

Mereka meminta Roni untuk membuka masker apabila ingin salat di masjid tersebut. Namun, jemaah itu enggan melakukannya.

"Silakan keluar saja kalau enggak mau ikut aturan di sini. Jangan shalat di sini!" begitu salah satu teguran dari pengurus masjid.

Roni menjawab bahwa masjid ini tempat umum dan memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Di akhir video, suasana semakin tegang. Seorang pria berpakaian merah mengusir Roni agar keluar dari masjid jika masih tetap memakai masker.

"Mau lu apa, mau lu apa di sini? Apa susahnya sih buka masker doang? Kita ada aturan," ucapnya.

Baca juga: Ada Kasus Covid-19 Daur Ulang di Kualanamu, Angkasa Pura II Sidak Lokasi Tes di Bandara Soekarno-Hatta

Video yang sama dengan angle berbeda kemudian menjadi viral pada Selasa (4/5/2021).

Dalam video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis, tampak pria berbaju merah itu tak hanya berteriak dan menunjuk wajah Roni, tapi juga menarik paksa masker yang dikenakan jemaah itu.

Video ini lantas menyulut komentar bernada kekesalan dari warganet.

Tak sedikit berharap proses hukum tetap berlanjut, terutama kepada pria berbaju merah, meski Roni sudah bermediasi dengan pihak pengurus masjid bernama Ustaz Abdul Rahman.

"Yang baju merah belom berani nongol! Dia yang ditunggu buat klarifikasi padahal," tulis pemilik akun @aldyboms.

"Yang baju merah jangan sampe lepas," kata akun @dots_ciamis.

Baca juga: Kisah Penjual Gorengan di Pasar Baru, Putranya Pilih Beli Susu daripada Baju Lebaran


"Kalau tuh anak kemeja merah hanya dimintakan maaf saja tanpa diproses hukum, maka ketegasan POLSEK patut dipertanyakan. Biar masyarakat yg menilai POLSEK tersebut," tulis akun @dedibudiana.

Adanya mediasi itu disampaikan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiyah.

"Ustaz Abdul Rahman menyampaikan permohonan maafnya kepada Bapak Roni atas kejadian pengusiran dan ia menilai tindakannya tersebut bukan bermaksud kasar," kata Sajekti dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).

Mediasi itu dihadiri Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat dan jajaran serta Camat Medan Satria Lia Erliani.

Masih bisa dilaporkan

Praktisi hukum pidana dari Gultom Anwar Gunardi & Partners, Bima Anwar, S.H., M.Kn menilai, Roni masih dapat melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.

"Dipidanakan bisa saja. Bisa terkena pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan," ujar Bima kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

"Deliknya ini delik aduan sehingga korbannya sendiri yang harus melapor," imbuhnya.

Roni, dijelaskan Bima, masih dapat melaporkan masalah itu meski telah terjadi mediasi.

Terlebih, Roni bermediasi dengan pengurus masjid bernama Abdul Rohman. Sehingga, dua orang termasuk pria berbaju merah itu dapat diproses lewat jalur hukum.

"Itu (mediasi dan pelaporan ke polisi) adalah dua subjek hukum yang berbeda. Permintaan maaf dan berdamai kan sama pengurus masjid. Sedangkan si baju merah tidak masuk dalam proses (mediasi) itu. Jadi, bisa lanjut dilaporkan," paparnya.

Baca juga: Deretan Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik Saat Larangan Mudik 6-17 Mei

"Kalaupun (Roni) mau, dia bisa tetap membuat laporan ke polisi meski sudah terjadi mediasi," imbuhnya.

Bima menambahkan, kejadian tersebut tidak dapat dimasukkan ke pelanggaran Undang-undang Penanggulangan Wabah.

Sebab, menurut Bima, cakupan definisi terlalu luas.

"Kalau untuk pemakaian masker, lebih masuk ke Peraturan Gubernur," terangnya.

Lagipula, menurut Bima, penggunaan UU Penanggulangan Wabah di kasus itu juga tidak tepat karena masalah tersebut sifatnya ke perorangan, yakni jemaah dengan pengurus masjid.

"Intinya, di tempat umum tetap harus pakai masker. Dan ada denda atau sanksi diberlakukan ke pelanggar. Tapi, yang ditugaskan untuk menjatuhkan sanksi itu Satpol PP," bebernya.

Karena itu, Bima menilai kasus tersebut murni harus diambil dari unsur pidananya.

"Langkah terbaik di mata seorang pengacara supaya kasus ini dapat disidangkan di pengadilan menurut saya adalah tetap murni ambil unsur pidananya saja seperti perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, dan lain-lain," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com