Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-1 Larangan Mudik, 15.500 Warga Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api

Kompas.com - 05/05/2021, 14:41 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan ribu warga meninggalkan Jakarta menggunakan kereta api pada Rabu (5/5/2021) atau satu hari sebelum diberlakukannya larangan mudik Lebaran mulai 6 Mei.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunnisa mengatakan, sekitar 10.000 penumpang yang meninggalkan Jakarta naik kereta api dari Stasiun Pasar Senen.

“Tercatat hingga siang hari dari tadi pagi, mencapai 10.000 penumpang. Ini merupakan angka maksimal kapasitas yang diberikan oleh Stasiun Pasar Senen di Jakarta,” ujar Eva dalam tayangan Kompas TV.

Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Padat

Sementara itu, dari Stasiun Gambir, ada sekitar 5.500 penumpang yang berangkat pada Rabu ini.

“Kalau kita bicara volumenya, hari ini di Stasiun Pasar Senen, dari 20 keberangkatan KA sama dengan jumlah yang kemarin-kemarin ya, itu terdapat jumlah 10.000 pengguna yang berangkat,” tambah Eva.

Dari Stasiun Gambir ada 19 kereta api yang berangkat pada Rabu ini.

Eva mengatakan, tujuan mudik penumpang bervariasi.

“Ya, tujuannya bervariasi ya ada Jawa Tengah, Jawa Timur. Untuk Jawa Tengah sendiri, biasanya ke Purwokerto, Yogyakarta, Semarang, Solo. Kemudian kalau untuk Jawa Timur itu, Malang dan Surabaya,” ujar Eva.

Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Penumpang di Terminal Kalideres Tak Seramai Akhir Pekan Lalu

Ia memastikan seluruh warga yang berangkat naik kereta telah mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti menunjukkan surat pemeriksaan rapid test antigen, PCR, atau tes GeNose dengan masa berlaku 1x24 jam.

Adapun larangan mudik Lebaran 2021 untuk menekan penyebaran virus corona diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan yang berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com