Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Tahapan Mengisi Data Pengajuan SIKM Jakarta di JakEVO dan Dokumen yang Harus Diunggah

Kompas.com - 06/05/2021, 16:01 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan, warga Jakarta dapat mengajukan permohonan SIKM secara daring melalui situs JakEVO: https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Mengajukan SIKM Melalui Situs Jakevo

Perlu diketahui, hanya warga Jakarta dengan kebutuhan mendesak nonmudik lah yang diperbolehkan mengajukan SIKM secara perorangan.

Adapun kriteria warga yang dimaksud antara lain:

  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang

Dokumen yang dibutuhkan

Sebelum mengakses situs JakEVO, warga yang ingin mengajukan SIKM wajib mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Berkas tersebut nantinya wajib diunggah ke situs tersebut saat mengisi data pemohon.

Baca juga: Buntut Pekerja Protes Penyekatan Jalur Mudik, Polisi Buka Tutup GT Cikarang Barat

Adapun dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Foto berwarna ukuran 4X6 dengan wajah tampak jelas dan sopan
  • Scan KTP / KITAP / KITAS pemohon
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi atau yang meninggal.
  • Selain itu, ada dokumen tambahan sesuai kriteria yang pemohon ajukan yaitu:
  • Surat keterangan sakit keluarga yang hendak dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat (bagi alasan mengunjungi kerabat yang sakit)
  • Surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat
  • Surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi

Baca juga: Lokalisasi Gang Royal Penjaringan Digerebek, Ada Kamar Bawah Tanah untuk Kencan

Tahap mengisi formulir SIKM

Sebelum mengajukan SIKM, pemohon harus membuat akun JakEVO terlebih dahulu.

Setelah mendaftar dan mengisi data keanggotaan, pemohon bisa memulai mengajukan permohonan SIKM dengan mengklik: Buat Permohonan Baru.

Pada halaman pertama, pemohon harus memilih izin yang diajukan, yakni Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

Kemudian, pemohon harus memilih jenis pelayanan untuk SIKM dengan opsi:

a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kepentingan persalinan
c. Kunjungan duka keluarga meninggal

Lalu, pemohon memilih tipe perizinan, yakni perorangan.

Terakhir, pemohon memilih kantor kelurahan atau wilayah atau tempat pengajuan. Setelah itu, pemohon akan diperlihatkan ke halaman berikutnya.

Pada halaman kedua, pemohon wajib mengisi sejumlah informasi yang diperlukan seperti:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com