Dalam perjanjian itu, Gita memalsukan tanda tangan Magdalena untuk menbuat para klien percaya.
"Supaya tidak marah klienmya jadi dia buat surat perjanjian dengan tanda tangan palsu saya," ucap Magdalena.
Baca juga: Polisi: Ketua Arisan Lebaran di Bekasi Sebut Uang Rp 950 Juta Hilang Saat Akan Dibagikan
Akibat kejadian ini, Magdalena menyebut kerugian yang dia alami bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Rencananya, setelah semua bukti terkumpul, Magdalena akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Tentunya akan melapor ke polisi pakai kuasa hukum, aku tunggu bukti dulu, aku kumpulin semua klien yang ditipu sama dia, tapi dalam waktu dekat akan selesai," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.