JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menerima 3.888 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terhitung lima hari sejak larangan mudik dilarang dengan penolakan sebanyak 2.094 permohonan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan banyaknya penolakan lantaran ditemukan surat dokter dan dukumen persyaratan palsu.
"Banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lainnya yang ditempel dengan tulisan atau dipalsukan oleh pemohon," kata Benni melalui keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Resmi, Ini Cara Membuat SIKM Jakarta lewat JakEVO
Untuk memastikan keaslian surat yang diunggah sebagai syarat SIKM, Benni mengatakan DPMPTSP akan melakukan otentifikasi ke instansi terkait yang mengeluarkan surat.
Apabila terbukti palsu, SIKM yang diajukan dinyatakan tidak sesuai dengan perundangan dan dipastikan akan mengalami penolakan.
"Jika permohonan tersebut tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta
Benni mengingatkan pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selain banyaknya surat palsu, penolakan umumnya terjadi karena kekeliruan. Sejauh ini sudah ada 1.546 SIKM yang diterbitkan, 2.094 ditolak dan 248 permohonan masih dalam proses.
Benni mengatakan, kendati ibu hamil masuk kategori diizinkan memperoleh SIKM, namun izin diberikan untuk keperluan perjalanan non mudik.
"Seperti pemeriksaan kandungan di Faskes luar Jabodetabek, bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga," ucap Benni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.