DEPOK, KOMPAS.com - Kemenangan itu akhirnya tiba. Arpah (70), warga Depok, Jawa Barat, berhasil merebut kembali sertifikat tanahnya yang 6 tahun raib setelah ditipu tetangga bernama Abdul Kadir Jailani.
Senin (10/5/2021), majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan bahwa sertifikat itu dikembalikan kepada Arpah.
"Memerintahkan tergugat satu untuk mengembalikan sertifikat hak milik nomor 8198 luas 103 meter persegi kepada pemegang hak, Arpah," kata Hakim Ketua, Divo Ardianto.
Arpah tak mampu menyembunyikan kebahagiannya. Ia bersujud usai mendengar putusan hakim.
"Bahagia, alhamdulillah," ujar Arpah kepada wartawan
"Terima kasih, Pak Hakim, untuk keadilan. Surat (sertifikat) saya kembali. Sudah lega saya," imbuhnya.
Baca juga: Ditipu karena Buta Huruf, Nenek Arpah Berhasil Rebut Kembali Tanahnya Usai Berjuang 6 Tahun
Berikut Kompas.com menampilkan kilas balik perjuangan Arfah:
Kasus ini bermula saat Nenek Arpah menjual tanahnya di Kecamatan Beji tahun 2011.
Tanah yang ia jual seluas 196 meter dari total 299 meter persegi pada Kadir. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Lantaran percaya pada Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.
Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat itu.
Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.
Lantaran tuna aksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.
Kadir kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah.
Belakangan sadar ditipu, pihak Arpah melaporkan kasus penipuan ini ke polisi.