JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan tentang penyesuaian jam operasional transportasi umum selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021.
Pengaturan jam operasional tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Buka Saat Libur Lebaran, Dufan Operasikan 80 Persen Wahana
Penyesuaian atau pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di dalam SK tersebut sebagai berikut:
Untuk pembatasan waktu operasional prasarana penunjang seperti stasiun, dermaga, terminal, halte, dan sebagainya disesuaikan dengan operasional transportasi umum yang sudah ditentukan.
"Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021," tulis Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.