JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 12.037 formasi untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
Adapun 11.482 di antaranya merupakan tenaga guru dan 555 lainnya tenaga teknis.
CASN ternyata berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kompas.com merangkum perbedaan antara ASN dan PNS dalam keterangan berikut:
Baca juga: Pemprov DKI Buka Formasi 12.037 Calon Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK/P3K.
ASN sendiri adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca juga: Tak Perlu Antre di Kantor Polisi, Begini Cara Urus SKCK secara Online
Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dari segi definisi, PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K tidak.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan, istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.
"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Paryono, Minggu (9/8/2020) lalu.
"Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Misalnya kalau PNS itu kan mendapat hak pensiun, tapi kalau P3K itu tidak," imbuhnya.
(Penulis: Singgih Wiryono, Jawahir Gustav Rizal/ Editor: Sandro Gatra, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.