Pembatasan ini bertujuan agar para siswa tidak bersekolah di tempat yang jauh dari rumahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya DKI Jakarta mengizinkan sekolah negeri untuk menerima 5 persen calon siswa non-DKI dari kuota keseluruhan.
Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Zonasi Tingkat SD, SMP, dan SMA
Calon siswa ber-KK DKI Jakarta tetapi berasal dari sekolah luar DKI Jakarta harus mengikuti proses prapendaftaran jika ingin bersekolah di Ibu Kota.
Proses prapendaftaran ini dilakukan agar nama calon siswa tersebut bisa masuk ke dalam sistem PPDB Jakarta.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA
Prapendaftaran dilakukan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. (Kontan.co.id/ Syamsul Azhar).
Artikel ini telah terbit di Kontan.co.id dengan judul "PPDB Jakarta 2021 siap dibuka, calon siswa non DKI tak bisa lagi sekolah di Jakarta".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.