JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera digelar.
Diberitakan akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, seluruh proses PPDB tahun ini dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring).
Baca juga: Tahun Ini Calon Siswa Non-DKI Tidak Bisa Lagi Bersekolah di Sekolah Negeri Jakarta
Adapun rangkaian dari proses PPDB tersebut adalah:
- Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
- Aktivasi token,
- Pemilihan sekolah,
- Proses seleksi,
- Pengumuman,
- Lapor diri calon peserta didik baru (CPBD) yang lolos seleksi.
Baca juga: Jadwal PPDB Jakarta 2021 Jalur Zonasi Tingkat SD, SMP, dan SMA
Jalur seleksi PPDB dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
- Jalur prestasi: Apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik,
- Jalur afirmasi: Kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubdisi pemerintah,
- Jalur zonasi: Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
- Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Baca juga: Cara Pendaftaran dan Informasi PPDB DKI Jakarta 2021 Tingkat SD, SMP, SMA