Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Aktor Utama Pencuri di Bekasi, 30 Menit di Dalam Rumah Sebelum Perkosa Anak 15 Tahun

Kompas.com - 20/05/2021, 14:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seluruh pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun yang melibatkan tiga pelaku berinisial RTS (26), RP (28) dan AH (35) di salah satu rumah kawasan Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021).

Ketiga pelaku ditangkap polisi di lokasi yang berbeda. Terbaru, RTS yang merupakan aktor utama aksi kejahatan itu ditangkap kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

Baca juga: Fakta Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi: Positif Narkoba, Ada Residivis, Aktor Utama Buron

AH meminjamkan kendaraan kepada RTS dan RP sekaligus penadah hasil pencuriannya.

Sedangkan RP menunggu di luar rumah korban saat RTS beraksi dengan memanjat pagar dan masuk melalui salah satu ventilasi rumah yang rusak.

"Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga, sehingga timbul niat jahat dari pada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5/2021).

Setelah melakukan pemerkosaan, RTS kemudian mengambil ponsel yang sebelumnya digunakan korban di ruang tamu.

Bahkan, RTS juga sempat mengambil satu ponsel lain yang terletak di bawah meja televisi sebelum akhirnya melarikan diri.

Baca juga: Kronologi Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi, Pelaku Panjat Tembok hingga Bekap Korban

"Sempat mengambil satu ponsel lagi yang ditemukan di bawah televisi di rumah tersebut. Dari situ kemudian yang bersangkutan melarikan diri," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Remaja diperkosa maling saat main Tiktok

AS (15) diperkosa RTS (21), pencuri yang diam-diam masuk ke dalam rumahnya di Bintara, Kota Bekasi, Sabtu (15/5/2021). Korban yang sedang bermain TikTok itu disebut diancam dibunuh oleh pelaku.

"Dari pengakuannya, korban ini diancam, pelaku hendak membunuhnya kalau berteriak minta tolong," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo, dilansir Tribun Jakarta, Minggu (16/5/2021).

"Korban masih di bawah umur, dari pengakuannya dia diancam lalu diperkosa," kata dia.

Baca juga: Perampok di Bekasi Perkosa Gadis yang Sedang Main Tiktok, Ancam Bunuh jika Teriak

Hal inilah yang membuat korban tak berdaya melawan pelaku atau meminta tolong, meskipun saat itu ada ibu dan adiknya di rumah.

"Korban sedang main Tiktok sendirian di ruang tamu, kejadian sekira jam 05.00," ujar Heri.

Pelaku datang dan langsung membekap korban dari arah belakang dan mengancamnya. Diperkirakan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui lubang exhaust fan.

"Korban masuk melalui lubang angin (hexos), keluar lewat pintu belakang, dia (pelaku) juga mengambil sejumlah barang milik korban," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com