Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Tindakan John Kei Meresahkan dan Dilakukan secara Masif

Kompas.com - 20/05/2021, 17:25 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Yulisar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim menyatakan, John terbukti membujuk melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.

Dalam persidangan, Yulisar juga merinci hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis hakim terhadap John.

Dikatakan Yulisar, hal yang memberatkan adalah tindakan yang dilakukan John meresahkan masyarakat dan dilakukan secara masif.

"Hal memberatkan, tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan dilakukan secara masif," ujar Yulisar.

Selain itu, John juga dinilai tidak berterus terang di muka persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tulang punggung keluarga," ungkap Yulisar.

Baca juga: Pengacara John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Yulisar mengungkapkan, John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun, hakim menyatakan, John tak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Pasal tersebut awalnya dituntut jaksa kepada John lantaran anak buah John membawa sejumlah senjata tajam saat melakukan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Erwin.

Namun, hakim menyatakan, jaksa telah gagal membuktikan kaitan senjata tajam tersebut dengan John.

Baca juga: 4 Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara, Satu Lainnya 14 Tahun Bui

Vonis yang dijatuhkan pada John lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei 18 tahun penjara.

Selasa lalu, John mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.

"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.

Namun, pledoi ini ditolak hakim.

Pada sidang hari ini, hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, John Kei: Saya Sudah Bertobat, Saya Bukan John Kei yang Dulu

Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah divonis.

Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.

Sementara itu, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Daniel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan 170 KUHP.

Sementara lima anak buah John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951.

Baca juga: John Kei Membela Diri: Mengaku Sudah Bertobat hingga Merasa Dizalimi

John Kei beberapa kali ditangkap dan ditahan, antara lain tahun 2004 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45), direktur Sanex Stell Mandiri.

Dalam kasus pembunuhan Ayung, John divonis penjara 12 tahun. Dia lalu mendapat pembebasan bersyaratan tahun 2019.

Namun, dia ditangkap lagi tahun 2020 dalam kasus pemunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah kerabatnya sendiri, Nus Kei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com