Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Kritik Keras atas Wacana Nikahkan Anak Anggota DPRD Bekasi dengan Gadis yang Diperkosanya

Kompas.com - 26/05/2021, 07:49 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, AT (21), terhadap remaja perempuan, PU (15), memasuki babak baru.

AT diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan dan ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota.

Tak lama kemudian, keluarga AT memunculkan wacana menikahi korban yang masih di bawah umur.

Niat menikahi korban

Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, mengungkapkan niat untuk menikahkan AT dengan PU. Meskipun demikian, dia menyadari hal itu tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Mau Nikahi Gadis yang Diperkosanya, Komnas Perempuan Sebut Itu Pemaksaan

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. Barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Bambang mengatakan, niat pernikahan tersebut belum disampaikan kepada keluarga korban.

Dia berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas mengenai pernikahan di tengah kasus tersebut.

"Saya berharap bisa ketemu orangtua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," ujar Bambang.

Kritik dari Kak Seto

Namun, niat keluarga AT untuk menikahkan korban dari kasus pemerkosaan hingga dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu mendapat berbagai kritik.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja Berniat Nikahi Korban

Salah satunya dari Ketua Umum Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang meminta kepolisian untuk tetap tegas memproses hukum tersangka dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Memang ada sebagian kasus demikian (menikah untuk bisa lepas jeratan hukum). Mohon kepolisian harus tetap tegas dengan mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kak Seto saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).

Kak Seto menduga tindakan keluarga tersangka untuk menikahi korban agar bebas dari jeratan hukum pidana.

Ia mengkritik jika pelaku pemerkosaan akan menikahi korbannya, apalagi korbannya masih anak-anak.

"Menikahnya saja sudah salah, apalagi melakukan kekerasan seksual. Apa pun alasannya melakukan hubungan dengan anak di bawah 18 tahun itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Kak Seto.

Harus diproses hukum

Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut berbicara mengenai wacana keluarga AT menikahi korbannya untuk bisa meringankan hukuman.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Ingin Nikahi Remaja yang Diperkosanya, Komnas Perempuan: Itu Bentuk Kekerasan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com