JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur (Kepgub) mengenai daftar zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 608 Tahun 2021 tentang Daftar Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
SK Gubernur tersebut berjumlah 147 halaman bersama dengan lampiran daftar pembagian zonasi yang dimaksud. Keputusan tersebut pun ditetapkan dan mulai berlaku sejak 7 Mei 2021.
Baca juga: PPDB DKI Jakara 2021: Pemprov Menjawab Pertanyaan yang Sering Muncul
Berikut Kompas.com rangkum daftar zonasi Sekolah Dasar (SD) untuk wilayah Jakarta Timur di tiap kelurahan.
Kelurahan Cakung Barat
Kelurahan Cakung Timur
Baca juga: Keluarkan Kepgub, Anies Tetapkan Daftar Zonasi Sekolah untuk PPDB Jakarta 2021
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.