JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap remaja perempuan berinisial A (16) di sebuah indekos kawasan Gang Bhineka, Ciputat, Tangerang Selatan.
Dua pelaku merupakan pasangan suami (pasutri) istri, masing-masing berinisial BS (laki-laki) dan FM (perempuan). Mereka ditangkap pada Senin (31/5/2021) sore
Berawal dari pesan korban
Kasus penyekapan ini terungkap setelah pihak keluarga mendapatkan pesan singkat dari korban pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Sebelumnya, korban sudah beberapa hari meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
"Kasih kabar lewat messenger, sama ponakan saya, akhirnya dicari tahu alamatnya. Dikasih tahunya di belakang BCA Ciputat," ujar paman korban, S, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Remaja Putri Diduga Disekap dan Dianiaya di Indekos Ciputat
"Minta tolong. Mungkin si saksi kenal. Bilang nih lokasinya di sini, sedang dianiaya," lanjutnya.
Kemudian, ayah korban bersama kakak korban langsung mendatangi lokasi tersebut yang ternyata merupakan indekos.
S menyebut, pihak keluarga bertemu dengan dua orang teman korban dan langsung menanyakan keberadaan A.
Baca juga: Pasutri Penyekap Remaja di Ciputat Ditangkap, Korban Disekap dalam Lemari untuk Jadi PSK
Namun, kedua teman korban membantah bahwa A berada di indekos mereka.
"Mulanya mereka sempat bilang tidak ada. Mengelak lah dia tidak ada di sini," kata S.
Di sela-sela pembicaraan, kakak korban mendengar suara mirip korban dari dalam kamar indekos.
Baca juga: Remaja Putri yang Disekap Pasutri di Indekos Ciputat Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang
Pihak keluarga langsung merangsek masuk dan memeriksa lemari yang menjadi sumber suara.
A ditemukan tersekap dalam lemari dengan sejumlah luka lebam di bagian wajah.
"Ternyata ada di dalam, dalam lemari diumpetin. Lebam-lebam. Hidungnya kayak patah, bibirnya juga luka," ujar S.