TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Remaja putri berinisial A (16) yang disekap dan dianiaya pasangan suami istri di indekos kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, diduga dipaksa menjadi pekerja seks.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, korban disekap di dalam indekos kedua pelaku dan diperdagangkan ke pria hidung belang.
"Jualan yang si anak (korban). Itu sudah berlangsung," ujar Iman saat diwawancarai, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Remaja Putri Diduga Disekap dan Dianiaya di Indekos Ciputat
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, A sudah beberapa kali dipaksa melayani hubungan seks dengan para pelanggan.
Namun, Iman belum menjelaskan secara rinci penyebab penganiayaan tersebut dan bagaimana cara pelaku menawarkan korban kepada para pelanggannya.
"Sudah beberapa kali. Dua tiga kali dijual sama pelaku itu," kata Iman.
Menurut Iman, kedua pelaku sudah ditangkap dan berada Mapolres Tangerang Selatan untuk diperiksa.
Pasutri tersebut bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Akan kami kenakan TPPO. Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kita juncto-kan. Masih kita periksa, baru diamankan tadi sore," pungkasnya.
Adapun kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut terungkap setelah pihak keluarga mendapatkan pesan singkat dari korban pada Sabtu (29/5/2021) malam.
Korban diketahui sudah beberapa hari meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Keluarga Remaja Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Minta Polisi Usut Kasus TPPO
"Kasih kabar lewat messenger, sama ponakan saya, akhirnya dicari tau alamatnya. Dikasi tahunya di belakang BCA Ciputat," ujar S saat diwawancarai, Senin (31/5/2021).
"Minta tolong. Mungkin si saksi kenal. Bilang nih lokasinya di sini, sedang dianiaya," sambungnya.
Ayah korban bersama kakak korban langsung mendatangi lokasi tersebut yang ternyata merupakan indekos.
S menyebut, pihak keluarga bertemu dengan dua orang teman korban dan langsung menanyakan keberadaan S.