"Kita telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,12 miliar lebih penghitungan kerugian negara," ujar Aliansyah.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Bendahara KONI Tangsel Manipulasi LPJ Kegiatan
Dana senilai Rp 1,12 miliar itu diduga diselewengkan oleh SHR dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan KONI Tangsel.
"Pertanggungjawabannya ini diduga manipulatif," kata Aliansyah.
Menurut Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangsel 2019.
"Tentu pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah tahun 2019," kata Aliansyah.
Kejari Tangsel akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi dana yang terjadi di KONI Tangsel.
Hal tersebut dilakukan karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Kan ada pemeriksan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan (ada tersangka lain) sepanjang didukung oleh alat bukti," kata Aliansyah.
Sejauh ini Kejari baru memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan di KONI Tangsel.
Baca juga: Diduga Ada Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel
"Tentu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di KONI. Ini kan dana hibah KONI," ungkapnya.
Sementara untuk SHR yang ditetapkan tersangka sudah dibawa ke Ruang Tahanan Serang. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
SHR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.