Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Siswa: Sudah 10 Kali Akses Situs PPDB Jakarta, sampai Sekarang Belum Bisa Daftar

Kompas.com - 07/06/2021, 15:44 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah calon peserta didik di Jakarta Barat yang hendak mengikuti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) mengeluhkan situs PPDB yang tak bisa diakses.

Salah satunya adalah Nayla, peserta didik yang hendak mendaftar ke SMAN 78 Jakarta.

"Sekarang masih belum bisa daftar. Dari pagi sampai sekarang belum kelar. Sudah coba akses (situs PPDB Jakarta) sepuluh kali," kata Nayla kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Orangtua Siswa Ini Kesal, 6 Kali Gagal Daftar PPDB Jakarta gara-gara Gangguan Server

Buntutnya, Nayla mendatangi posko pelayanan PPDB Suku Dinas Jakarta Barat wilayah dua yang terletak di SMAN 78.

"Katanya terus coba-coba saja karena dari aplikasi Sidanila enggak bisa katanya gangguan koneksi," ujar Nayla.

Salah seorang wali murid, Darma (22), juga mengeluhkan hal yang sama.

"Sudah beberapa kali mencoba tapi gagal, padahal sudah coba pakai HP, laptop, jaringan wifi juga enggak bisa," kata Darma.

Baca juga: Situs PPDB Jakarta Error, Kasudin Pendidikan Jakpus Imbau Orangtua Siswa Bersabar

Demikian pula keluhan Vina (39), orangtua murid yang anaknya hendak mendaftar PPDB.

"Enggak bisa sama sekali, saya coba enggak bisa. Anak-anak bingung makanya saya ke posko, nanti saya coba lagi," kata Vina.

Vina mengatakan, petugas di posko pelayanan PPDB juga mengarahkannya untuk terus coba mengakses situs pendaftaran.

"Harapannya nanti di tahun yang akan datang diperbaiki, karena kan online, jadi bisa di rumah, enggak seperti ini (datang ke posko)," ungkap Vina.

Baca juga: Ombudsman Temukan 2 Masalah PPDB Jakarta, Situs Sulit Diakses dan Kolom Asal Sekolah Tak Muncul

Vina juga berharap, diadakan jadwal untuk pendaftaran agar warga yang mengakses situs pendaftaran PPDB tidak menumpuk pada satu waktu yang sama.

PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA resmi dibuka hari ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 yang mengatur segala ketentuan dan aturan PPDB DKI tahun 2021.

Berbeda dengan PPDB tahun 2020, pendaftaran PPDB tahun 2021 yang dibuka mulai hari ini hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta.

Pasal 1 ayat (11) Pergub Nomor 32 Tahun 2021 berbunyi, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Langkah Pendaftaran Khusus Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak guru

Pendaftaran PPDB DKI yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SD serta jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk SMP dan SMA.

Secara umum ada tiga tahap pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2021, yakni:

  1. Pendaftaran secara online dari rumah
  2. Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
  3. Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik

Berikut syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:

  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Baca juga: Hari Pertama PPDB Jakarta, Orangtua Siswa Keluhkan Situs Error

Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  3. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Berikut syarat CPDB jenjang SMA:

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  3. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  4. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

Kemudian, proses PPDB 2021 dilakukan secara online melalui link ppdb.jakarta.go.id.

Berikut tahapan pendaftaran PPDB DKI tahun 2021:

  1. Pengajuan akun di laman resmi PPDB DKI
  2. Aktivasi token
  3. Pemilihan sekolah
  4. Proses seleksi
  5. Pengumuman
  6. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com