Diketahui, HS disangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang perkara penipuan atau penggelapan dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.
Lucky Star, kata Fahmi, telah dinyatakan ilegal oleh OJK sejak tahun 2020.
Sebelumnya, satu orang korban investasi bodong Lucky Star berinisial KR (39) mengaku telah merugi sebanyak Rp 1 miliar.
"Total kerugian Rp 1 miliar lebih," kata KR kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
KR mengaku sempat diiming-imingi mendapat hadiah mobil Toyota Alphard dan Honda HRV, jika berinvestasi dengan jumlah tertentu.
"Ada minimal harus transfer sekian, itu langsung dapat mobil Alphard dan sepenuhnya fixed," kata KR.
Korban tergiur dengan promo tersebut sehingga kembali menginvestasikan uangnya. Namun, mobil tersebut tak didapatkan KR hingga hari ini.
Selain itu, perusahan Lucky Star juga menjanjikan keuntungan bunga sebesar empat sampai enam persen.
Di bulan-bulan pertama berinvestasi, KR masih mendapat bayaran secara rutin. Namun, menginjak bulan ketujuh investasi, keuntungn tak lagi dibayarkan.
"Nah, masuk mulai bulan ketujuh ini mulai ada macet dengan berbagai alasan," kata KR.
Saat profit mulai tak dibayarkan, perusahaan malah mengiming-imingi profit yang lebih besar.
KR menjelaskan, menurut agen investasi yang berkomunikasi dengannya, LS telah beroperasi selama 13 tahun dan berkantor di Belgia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.