BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan kakak beradik yang membuang bayi hasil hubungan sedarah sebagai tersangka.
Jasad bayi itu ditemukan warga di kebun kosong kawasan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/6/2021).
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Untuk lengkapnya besok ada konferensi pers," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dihubungi, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuang Bayi di RS Bunda Aliyah Depok, Pelaku Ibu Korban
Erna menuturkan, saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan masih dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus itu,
"Sementara ini kita sudah menahan dua orang. Saat ini masih dalam pemeriksaan," ucap Erna.
Ketua RT setempat, Nasrudin, sebelumnya mengatakan, pelaku pembuang bayi itu diduga merupakan kakak adik yang tinggalnya tak jauh dari lokasi tersebut.
"Jadi kemarin penegak hukum langsung olah TKP (tempat kejadian perkara) pas warga laporan, dari situ informasinya pelaku tidak jauh dari lokasi ditemukan (jenazah itu)," kata Nasrudin, Rabu kemarin, dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Polisi Tangkap Kakak Adik Terkait Kasus Penipuan Rp 29 Miliar
Tak lama, kakak dan adik itu ditangkap. Mereka diketahui merupakan kakak adik yang menjalani hubungan sedarah hingga melahirkan bayi.
"Informasinya seperti itu (hasil hubungan sedarah kakak adik)," ujar Nasrudin.
Nasrudin mengatakan, para pelaku tinggal bersama kedua orangtua mereka. Mereka merupakan warga baru yang belum melapor ke pengurus RT.
"Rumahnya (tersangka) masih di lingkungan situ (dekat lokasi pembuangan bayi), dia warga baru tidak pernah lapor ke RT," kata Nasrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.