"Wilayah Bandung Raya kami nyatakan sedang siaga 1 Covid-19. Kami imbau agar tidak ada wisatawan yang datang ke Bandung Raya selama tujuh hari ke depan sampai pengumuman selanjutnya," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Selasa (15/6/2021).
Pemerintah pusat dapat menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) apabila ada kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa.
Ketua Program Studi S1 Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Dr Ahmad Redi, SH, MH menuliskan bahwa lockdown dapat merujuk pada karakteristik tindakan karantina wilayah yang merupakan bagian dari respons KKM.
"Tindakan karantina wilayah ini, menurut penulis, dapat pula disebut sebagai lockdown," tulis Ahmad Redi dalam kolom Kompas.com pada 27 Maret 2020.
Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, IDI Jakarta Minta Pemerintah Lunasi Utang ke Rumah Sakit
Lockdown memang harus dilakukan secara tepat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, lockdown harus tetap memperhitungkan dukungan sumber daya dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan kebutuhan dasar warga menjadi tanggung jawab pemerintah selama karantina.
Artinya, kebutuhan dasar warga harus ditanggung pemerintah selama lockdown atau karantina wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.